Kamis, 12 Februari 2015

DASAR HUKUM

UNDANG - UNDANG TENTANG TENAGA KERJA - NO.13 TAHUN 2003
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_13_03.htm

UNDANG - UNDANG TENTANG HUBUNGAN INDUSTRIAL NO. 2 TAHUN 2004

UNDANG - UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH - NO. 21 TAHUN 2000

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
I. UMUM
Pekerja/buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. 
Serikat pekerja/serikat buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan,
melindungi, dan membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Dalam menggunakan hak tersebut, pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional.
Namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh sehingga serikat pekerja/serikat buruh belum dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal. Konvensi ILO yang dimaksud menjamin hak berserikat pegawai negeri sipil, tetapi karena fungsinya sebagai pelayan masyarakat pelaksanaan hak itu diatur tersendiri.
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan sebaliknya pengusaha harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Masyarakat pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha di Indonesia merupakan bagian dari masyarakat dunia yang sedang menuju era pasar bebas. Untuk menghadapi hal tersebut, semua pelaku dalam proses produksi perlu bersatu dan menumbuh kembangkan sikap profesional. Di samping itu, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh perlu menyadari pentingnya tanggung jawab yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya dalam membangun bangsa dan negara. Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan nama yang berbeda seperti antara lain perkumpulan pekerja/perkumpulan buruh, organisasi pekerja/organisasi buruh, sebagaimana diatur
dalam ketentuan undang-undang ini

PROGRAM KERJA

Pembentukan Unit Usaha Tenaga Bongkar Muat ( TBM )
SP - BUN Basis PANAS
Plang

Tujuan :
Untuk memperlancar kegiatan bongkar muat dan ketertiban dalam pelaksanaannya di lingkungan PKS Aek Nabara Selatan,

Lingkup :
Memberikan peluang pekerjaan sementara kepada anak - anak karyawan dan masyarakat sekitar yang tidak melanjutkan pendidikan, sehingga mereka dapat beraktifitas positif dengan menjadi Tenaga Bongkar Muat ( TBM ) di lingkungan PKS Aek Nabara Selatan serta memberikan kontribusi kepada Organisasi.

Anggota Luar Biasa SP - BUN Basis PANAS 


Mengacu Pada Anggara Dasar dan Rumah Tangga Organisasi yang tertuang
Pada BAB - VI Mengenai Keanggotaan, Pasal 13  Point 2 Yang Menyatakan : 
Anggota Luar Biasa yaitu semua pekerja tidak tetap ( Mempunyai hubungan kontrak kerja dalam waktu tertentu ) dengan PTPN3 ( Unit Kerja )  yang dengan suka rela menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk menjadi anggota dan tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga ( AD / ART ) Organisasi.


Pasal 14 Kewajiban Anggota Point 1,  Mentaati dan menjunjung tinggi serta melaksanakan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan - peraturan dan Keputusan - keputusan Organisasi.
Pasal 14 Kewajiban Anggota Point 4,  Anggota Biasa menghadiri musyawarah dan/rapat, pertemuan, kegiatan Organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan Anggota Luar Biasa tidak mempunyai kewajiban mengenai hal tesebut


Pasal 15 Hak - hak Anggota Point 9, Kepada Anggota Luar Biasa, mendapat pembelaan sepanjang ruang lingkup kontrak kerja dengan Perusahaan


Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)


Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 (“Kepmenhub”) disebutkan, bahwa TKBM adalah semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan (Pasal 1 angka 16 Kepmenhub).


Berdasarkan Uraian diatas Untuk TKBM Perkebunan Belum ada Perpu nya maka diambil kebijakan untuk hal ini, terdapat pekerjaan yang sama tentang bongkar muat , maka aturan dilapangan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah , sehubungan dengan ketentuan tersebut dan adanya  SP - BUN Basis PANAS, maka secara struktural TKBM yg ada di lingkup PKS Aek Nabara Selatan dibawah koordinasi SP - BUN Basis PANAS


Pembentukan TKBM berawal dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, dan Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi Nomor: UM 52/1/9-89, KEP.103/BW/89, 17/SKD/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (“SKB-1989”) yang merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.


Kemudian, SKB-1989 tersebut dicabut dan (saat ini) digantikan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor: AL.59/II/12-02, -. No.300/BW/2002 - No.113/SKB/Dep-S/VIII/2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan tertanggal 27 Agustus 2002 (“SKB-2002”).


Sebagai tindak lanjut dari SKB-1989 tersebut, terbit Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor: INS.2/HK.601/Phb-89 dan Nomor: INS-03/Men/89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Pembentukan Koperasi di Tiap Pelabuhan sebagai pengganti Yayasan Usaha Karya (YUKA), yang sebelumnya mengelola TKBM.


Walaupun anggota Koperasi, akan tetapi para buruh TKBM itu bukan dan tidak merupakan “karyawan” dari Koperasi TKBM. Praktik pelaksanaan pekerjaan mereka persis seperti yang di ceritakan dalam uraian di atas, bahwa mereka dibayar (mendapat bagian dari upah borongan) hanya ketika mereka datang dan bekerja, dan bayarannya sesuai tarif yang ditentukan Menteri Perhubungan (vide Pasal 2 jo Pasal 4 ayat (4) dan Lampiran III Kepmenhub No. 25 Thn. 2002).


Selain itu, mereka tidak terikat dengan daftar hadir (presensi) dan tidak ada waktu kerja yang ditentukan, karena tidak -dapat dipastikan- setiap hari ada pekerjaan. Demikian juga, tidak ada perintah atas pelaksanaan pekerjaan borongan, kemudian risiko serta tanggung-jawabnya langsung terhadap pekerjaan tersebut (strict liability).


Dengan demikian, bagi TBM tidak memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana tersebut di atas. Dalam arti, hubungan hukum TBM dengan SP - BUN Basis PANAS  dan/atau perusahaan lainnya (termasuk Perusahaan Penyedia Jasa Bongkar Muat) bukan merupakan hubungan kerja.


Kesimpulannya, hubungan hukum TBM dengan SP - BUN tersebut lebih tepat disebut sebagai hubungan hukum korporasi (corporate law), karena setiap buruh TBM adalah anggota Luar Biasa  SP - BUN Basis PANAS  , dan setiap mereka hanya- boleh menjadi tenaga bongkar muat dengan syarat dan ketentuan harus tergabung dalam keanggotaan Luar Biasa SP - BUN Basis PANAS.

LINK

Rabu, 11 Februari 2015

Visi dan Misi



Visi :
Terbentuknya Organisasi pekerja yang mendukung terwujudnya Serikat Pekerja Perkebunan yang memiliki daya juang tinggi dalam membangun dan mengembangkan Perusahaan serta mampu meningkatkan kesejahteraan Karyawan.

Misi :
Manata dan membangun struktur organisasi serta tata hubungan guna mendukung terwujudnya hubungan industrial yang dinamis antara Manajemen Perusahaan dengan Karyawan dalam rangka.
  1. Membangun usaha perkebunan yang berteknologi tepat guna sehingga diperoleh produksi yang maksimal, biaya yang efisien dan nilai tambah yang terus meningkat.
  2. Meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan Karyawan Perkebunan.
  3. Turut serta memberikan saran pendapat baik kepada manajemen perusahaan maupun pemegang saham terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan BUMN Perkebunan.  

TENTANG KAMI

Sekilas Tentang SPBUN PTPN-III

SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III


Serikat Pekerja Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara III disingkat SPBUN PTPN III adalah organisasi yang menghimpun seluruh pekerja PT. Perkebunan Nusantara III yang berazaskan Panca Sila dan Undang Undang Dasar 1945.

Kedaulatan tertinggi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya dalam musyawarah.

SPBUN PTPN III bersifat mandiri, demokratis, bebas, profesional dan bertanggung jawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi politik maupun organisasi massa lainnya.


TUJUAN DAN FUNGSINYA

Tujuan
1) Menghimpun dan mempersatukan para pekerja perkebunan, memupuk rasa setia kawan serta mempererat tali persaudaraan.
2) Membela dan melindungi serta memperjuangkan hak hak dan kepentingan para pekerja dan keluarganya.
3) Meningkatkan kesejahteraan pekerja, syarat syarat kerja, kondisi kerja, serta penghidupan yang layak sesuai dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4) Meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan produktivitas para pekerja perkebunan.
5) Melindungi anggota dalam iklim hubungan industrial, sehingga tercipta ketenangan kerja dan kelangsungan usaha demi peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan anggota dan keluarganya.


Fungsi
1) Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Meningkatkan efektivitas komunikasi antar pelaku proses produksi.
3) Meningkatkan pemahaman, pengamalan hak dan kewajiban masing masing anggota secara selaras, serasi dan seimbang.
4) Meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial.


SEJARAH BERDIRINYA SPBUN PTPN III

I. DASAR HUKUM BERDIRINYA SPBUN

1. Hak Berserikat:
- UUD 1945 Pasal 28:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956
Ratifikasi Konfrensi ILO No: 98 Tahun 1949 (Hak berorganisasi dan berunding bersama)
- Undang-undang No: 14/1969
Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Kerja
- Kepres No: 83 Tahun 1998
Tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 (Kebebasan Berserikat)

2. Landasan/Dasar berdirinya Serikat Pekerja
- Undang-undang Nomor: 25 Tahun 1997
Tentang Ketenagakerjaan
- PP Nomor 12 Tahun 1998 Pasal. 38
Tentang Persero
- Permenaker-RI Nomor: Per-05/MEN/1998
Tentang Pendaftaran Organisasi Pekerja
- Kepmenaker-RI Nomor: Kep-201/MEN/1999
Tentang Organisasi Pekerja
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000
Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- SKPTS Menakertrans Nomor: KEP-16/MEN/2001
Tentang Tata cara pendaftaran pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


II. SEBELUM BERDIRINYA SPBUN DI PTPN-III

- Aspirasi Karyawan di tampung dalam wadah organisasi Persatuan Karyawan Perusahaan Perkebunan (PERKAPPEN)
- Aturan hubungan kerja mengacu kepada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang pembuatannya dilakukan oleh Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)


III. PROSES BERDIRINYA SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN (SPBUN) DI PTPN III

- Terbitnya SKPTS Direksi Tentang Pembentukan Tim Pengarah pendirian Basis SPBUN yang merupakan implementasi Undang-undang Nomor: 25 Tahun 1997 dan Permenaker-RI Nomor: Per-05/MEN/1998 Tentang Pendaftaran Organisasi Pekerja
- Pembentukan SPBUN Tingkat Perusahaan PTPN-III oleh SPBUN Basis melalui Muserjatip-I (Musyawarah Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan) di Sei Karang pada tanggal 26 Agustus 1998.

IV. SETELAH BERDIRINYA SPBUN PTPN-III

a) KKB tidak lagi mengacu kepada kesepakatan antara BKS-PPS dengan SPSI tetapi oleh SP-BUN PTPN-III dengan Direksi PTPN – III yang dimulai pada tahun 2000 yang masa berlakunya selama 2 tahun.
b) Mengangkat harkat dan martabat Karyawan dengan mensetarakan status Karyawan antara Staf, Karyawan bulanan dan Karyawan harian menjadi karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana.
c) Membuat struktur penggajian berdasarkan golongan.
d) Membuat kelompok / strata pekerja.
e) Mewujudkan persamaan hak secara proporsional untuk karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana meliputi :
 Pemberian cuti panjang
 Pemberian tunjangan cuti
 Pemberian SHT kepada seluruh karyawan
 Pemberian tunjangan bantuan anak sekolah
 Pemberian jasa produksi secara profesional kepada karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana yang lebih dikenal dengan sebutan bonus
 Membuka peluang karir kepada seluruh karyawan dengan system promosi

KEGIATAN

Saat pemberian cendramata kepada karyawan yang telah memasuki masa pensiun tahun 2014

LOGO SP-BUN




 Logo SP - BUN Tingkat Perusahaan

Logo SP - BUN Tingkat Basis