Rabu, 11 Februari 2015

TENTANG KAMI

Sekilas Tentang SPBUN PTPN-III

SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III


Serikat Pekerja Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara III disingkat SPBUN PTPN III adalah organisasi yang menghimpun seluruh pekerja PT. Perkebunan Nusantara III yang berazaskan Panca Sila dan Undang Undang Dasar 1945.

Kedaulatan tertinggi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya dalam musyawarah.

SPBUN PTPN III bersifat mandiri, demokratis, bebas, profesional dan bertanggung jawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi politik maupun organisasi massa lainnya.


TUJUAN DAN FUNGSINYA

Tujuan
1) Menghimpun dan mempersatukan para pekerja perkebunan, memupuk rasa setia kawan serta mempererat tali persaudaraan.
2) Membela dan melindungi serta memperjuangkan hak hak dan kepentingan para pekerja dan keluarganya.
3) Meningkatkan kesejahteraan pekerja, syarat syarat kerja, kondisi kerja, serta penghidupan yang layak sesuai dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4) Meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan produktivitas para pekerja perkebunan.
5) Melindungi anggota dalam iklim hubungan industrial, sehingga tercipta ketenangan kerja dan kelangsungan usaha demi peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan anggota dan keluarganya.


Fungsi
1) Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Meningkatkan efektivitas komunikasi antar pelaku proses produksi.
3) Meningkatkan pemahaman, pengamalan hak dan kewajiban masing masing anggota secara selaras, serasi dan seimbang.
4) Meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial.


SEJARAH BERDIRINYA SPBUN PTPN III

I. DASAR HUKUM BERDIRINYA SPBUN

1. Hak Berserikat:
- UUD 1945 Pasal 28:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956
Ratifikasi Konfrensi ILO No: 98 Tahun 1949 (Hak berorganisasi dan berunding bersama)
- Undang-undang No: 14/1969
Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Kerja
- Kepres No: 83 Tahun 1998
Tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 (Kebebasan Berserikat)

2. Landasan/Dasar berdirinya Serikat Pekerja
- Undang-undang Nomor: 25 Tahun 1997
Tentang Ketenagakerjaan
- PP Nomor 12 Tahun 1998 Pasal. 38
Tentang Persero
- Permenaker-RI Nomor: Per-05/MEN/1998
Tentang Pendaftaran Organisasi Pekerja
- Kepmenaker-RI Nomor: Kep-201/MEN/1999
Tentang Organisasi Pekerja
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000
Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- SKPTS Menakertrans Nomor: KEP-16/MEN/2001
Tentang Tata cara pendaftaran pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


II. SEBELUM BERDIRINYA SPBUN DI PTPN-III

- Aspirasi Karyawan di tampung dalam wadah organisasi Persatuan Karyawan Perusahaan Perkebunan (PERKAPPEN)
- Aturan hubungan kerja mengacu kepada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang pembuatannya dilakukan oleh Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)


III. PROSES BERDIRINYA SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN (SPBUN) DI PTPN III

- Terbitnya SKPTS Direksi Tentang Pembentukan Tim Pengarah pendirian Basis SPBUN yang merupakan implementasi Undang-undang Nomor: 25 Tahun 1997 dan Permenaker-RI Nomor: Per-05/MEN/1998 Tentang Pendaftaran Organisasi Pekerja
- Pembentukan SPBUN Tingkat Perusahaan PTPN-III oleh SPBUN Basis melalui Muserjatip-I (Musyawarah Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan) di Sei Karang pada tanggal 26 Agustus 1998.

IV. SETELAH BERDIRINYA SPBUN PTPN-III

a) KKB tidak lagi mengacu kepada kesepakatan antara BKS-PPS dengan SPSI tetapi oleh SP-BUN PTPN-III dengan Direksi PTPN – III yang dimulai pada tahun 2000 yang masa berlakunya selama 2 tahun.
b) Mengangkat harkat dan martabat Karyawan dengan mensetarakan status Karyawan antara Staf, Karyawan bulanan dan Karyawan harian menjadi karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana.
c) Membuat struktur penggajian berdasarkan golongan.
d) Membuat kelompok / strata pekerja.
e) Mewujudkan persamaan hak secara proporsional untuk karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana meliputi :
 Pemberian cuti panjang
 Pemberian tunjangan cuti
 Pemberian SHT kepada seluruh karyawan
 Pemberian tunjangan bantuan anak sekolah
 Pemberian jasa produksi secara profesional kepada karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana yang lebih dikenal dengan sebutan bonus
 Membuka peluang karir kepada seluruh karyawan dengan system promosi

1 komentar:

  1. The Best Online Casino | ChoGameCasino
    ChoGameCasino, one of the world's largest gambling providers, 카지노 offers the best gaming experience through 샌즈카지노 a cutting-edge หาเงินออนไลน์ platform with live dealer games.

    BalasHapus