Kamis, 12 Februari 2015

PROGRAM KERJA

Pembentukan Unit Usaha Tenaga Bongkar Muat ( TBM )
SP - BUN Basis PANAS
Plang

Tujuan :
Untuk memperlancar kegiatan bongkar muat dan ketertiban dalam pelaksanaannya di lingkungan PKS Aek Nabara Selatan,

Lingkup :
Memberikan peluang pekerjaan sementara kepada anak - anak karyawan dan masyarakat sekitar yang tidak melanjutkan pendidikan, sehingga mereka dapat beraktifitas positif dengan menjadi Tenaga Bongkar Muat ( TBM ) di lingkungan PKS Aek Nabara Selatan serta memberikan kontribusi kepada Organisasi.

Anggota Luar Biasa SP - BUN Basis PANAS 


Mengacu Pada Anggara Dasar dan Rumah Tangga Organisasi yang tertuang
Pada BAB - VI Mengenai Keanggotaan, Pasal 13  Point 2 Yang Menyatakan : 
Anggota Luar Biasa yaitu semua pekerja tidak tetap ( Mempunyai hubungan kontrak kerja dalam waktu tertentu ) dengan PTPN3 ( Unit Kerja )  yang dengan suka rela menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk menjadi anggota dan tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga ( AD / ART ) Organisasi.


Pasal 14 Kewajiban Anggota Point 1,  Mentaati dan menjunjung tinggi serta melaksanakan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan - peraturan dan Keputusan - keputusan Organisasi.
Pasal 14 Kewajiban Anggota Point 4,  Anggota Biasa menghadiri musyawarah dan/rapat, pertemuan, kegiatan Organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan Anggota Luar Biasa tidak mempunyai kewajiban mengenai hal tesebut


Pasal 15 Hak - hak Anggota Point 9, Kepada Anggota Luar Biasa, mendapat pembelaan sepanjang ruang lingkup kontrak kerja dengan Perusahaan


Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)


Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 (“Kepmenhub”) disebutkan, bahwa TKBM adalah semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan (Pasal 1 angka 16 Kepmenhub).


Berdasarkan Uraian diatas Untuk TKBM Perkebunan Belum ada Perpu nya maka diambil kebijakan untuk hal ini, terdapat pekerjaan yang sama tentang bongkar muat , maka aturan dilapangan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah , sehubungan dengan ketentuan tersebut dan adanya  SP - BUN Basis PANAS, maka secara struktural TKBM yg ada di lingkup PKS Aek Nabara Selatan dibawah koordinasi SP - BUN Basis PANAS


Pembentukan TKBM berawal dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, dan Direktur Jenderal Bina Lembaga Koperasi Nomor: UM 52/1/9-89, KEP.103/BW/89, 17/SKD/BLK/VI/1989 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (“SKB-1989”) yang merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.


Kemudian, SKB-1989 tersebut dicabut dan (saat ini) digantikan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor: AL.59/II/12-02, -. No.300/BW/2002 - No.113/SKB/Dep-S/VIII/2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan tertanggal 27 Agustus 2002 (“SKB-2002”).


Sebagai tindak lanjut dari SKB-1989 tersebut, terbit Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor: INS.2/HK.601/Phb-89 dan Nomor: INS-03/Men/89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Pembentukan Koperasi di Tiap Pelabuhan sebagai pengganti Yayasan Usaha Karya (YUKA), yang sebelumnya mengelola TKBM.


Walaupun anggota Koperasi, akan tetapi para buruh TKBM itu bukan dan tidak merupakan “karyawan” dari Koperasi TKBM. Praktik pelaksanaan pekerjaan mereka persis seperti yang di ceritakan dalam uraian di atas, bahwa mereka dibayar (mendapat bagian dari upah borongan) hanya ketika mereka datang dan bekerja, dan bayarannya sesuai tarif yang ditentukan Menteri Perhubungan (vide Pasal 2 jo Pasal 4 ayat (4) dan Lampiran III Kepmenhub No. 25 Thn. 2002).


Selain itu, mereka tidak terikat dengan daftar hadir (presensi) dan tidak ada waktu kerja yang ditentukan, karena tidak -dapat dipastikan- setiap hari ada pekerjaan. Demikian juga, tidak ada perintah atas pelaksanaan pekerjaan borongan, kemudian risiko serta tanggung-jawabnya langsung terhadap pekerjaan tersebut (strict liability).


Dengan demikian, bagi TBM tidak memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana tersebut di atas. Dalam arti, hubungan hukum TBM dengan SP - BUN Basis PANAS  dan/atau perusahaan lainnya (termasuk Perusahaan Penyedia Jasa Bongkar Muat) bukan merupakan hubungan kerja.


Kesimpulannya, hubungan hukum TBM dengan SP - BUN tersebut lebih tepat disebut sebagai hubungan hukum korporasi (corporate law), karena setiap buruh TBM adalah anggota Luar Biasa  SP - BUN Basis PANAS  , dan setiap mereka hanya- boleh menjadi tenaga bongkar muat dengan syarat dan ketentuan harus tergabung dalam keanggotaan Luar Biasa SP - BUN Basis PANAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar